3 Warga Binaan Lapsustik Purwokerto Hirup Udara Bebas

    3 Warga Binaan Lapsustik Purwokerto Hirup Udara Bebas

    Purwokerto, INFO_PAS - Menghirup udara bebas merupakan impian bagi mereka yang sedang menjalani masa hukuman kurungan atau hilang kemerdekaannya sebagai tebusan atas kesalahan yang telah dilakukannya. 

    Pemberian Hak Integrasi berupa Program Pembebasan Bersyarat (PB) kepada warga binaan merupakan salah satu upaya kesungguhan Lapas Narkotika Purwokerto dalam memberikan pelayanan. Dalam hal ini, terdapat 3 (tiga) warga binaan dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program PB, Rabu (06/03/2024).

    Pembebasan bersyarat juga merupakan salah satu hak warga binaan sesuai dengan pasal 10 ayat 1 UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. WBP dalam mendapatkan haknya harus memenuhi syarat seperti yang tertera pada UU No. 22 tahun 2022 pasal 10 ayat 2 dan 3 yaitu  berkelakuan baik; aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko serta bagi Narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat yaitu telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan. 

    Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang dimaksud dengan "pembebasan bersyarat" adalah proses Pembinaan Narapidana di luar Lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat. 

    3 (tiga) warga binaan tersebut adalah narapidana kasus narkotika yang mendapatkan program PB didampingi oleh staff registrasi untuk dihadapkan ke Kejaksaan Negeri dan Balai Pemasyarakatan Purwokerto guna melaksanakan verifikasi dan lapor. Kemudian yang bersangkutan diserahkan ke pihak keluarga untuk kembali ke masyarakat. 

    Pada kesempatan ini, Kalapas Narkotika Purwokerto Riko Purnama Candra menyampaikan bahwa pelayanan pembebasan bersyarat merupakan hak seluruh warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. 

    "Hak warga binaan selalu kami berikan, kami berkomitmen untuk memberikan seluruh hak warga binaan dengan maksimal dan gratis", ujarnya (MAA)

    lapas purwokerto narkotika
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Mendorong Percaya Diri, Potong Rambut sebagai...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Kelas IIA Purwokerto Terima Pindahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Satlantas Polres Semarang Raih Juara 1 Kinerja Terbaik! Bukti Nyata Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat

    Ikuti Kami