Nusakambangan, INFO_PAS - Pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 telah dilaksanakan Pelatihan Teknik Khusus Bidang Pemasyarakatan di Lapas Khusus High Risk Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.
Pelatihan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk 200 Calon Petugas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang baru.
200 Calon Petugas ini dipilih berdasarkan hasil Assessment yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah.
Dalam kesempatan ini Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto, Riko Purnama Candra berkesempatan untuk memberikan Pelatihan kepada 200 Calon Petugas. Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Purwokerto menyampaikan materi tentang Standar Pemulihan Gangguan Keamanan dan Ketertiban, Tata Tertib Lapas, dan Pola Pengamanan pada Lapas Super Maksimum Security, Maksimum Security, Medium Security dan Minimum Security.
"Pelatihan teknik khusus dalam bidang pemasyarakatan di Lapas adalah program intensif yang dirancang untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilan petugas lapas dalam melaksanakan tugas-tugas mereka dengan efektif dan efisien. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam mengelola narapidana, memfasilitasi rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta menjaga keamanan dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan .
Selama pelatihan, petugas lapas akan diperkenalkan dengan berbagai aspek yang terkait dengan pemasyarakatan, termasuk hukum pidana, psikologi narapidana, manajemen konflik, dan keahlian komunikasi. Mereka juga akan mempelajari teknik penegakan disiplin, pengawasan, dan penanganan situasi darurat di lapas.
Pelatihan ini mencakup sesi teori dan praktik. Sesi teori memberikan pemahaman dasar tentang prinsip-prinsip pemasyarakatan, kebijakan lapas, dan peraturan yang berlaku. Sesi praktik melibatkan simulasi situasi nyata di lingkungan lapas, di mana petugas akan belajar bagaimana menghadapi berbagai tantangan yang mungkin terjadi dalam pengelolaan narapidana.
Beberapa topik yang mungkin dicakup dalam pelatihan ini termasuk:
1. Penilaian dan pengelolaan risiko narapidana: Petugas akan belajar tentang teknik untuk mengevaluasi risiko keamanan dan rehabilitasi narapidana. Mereka akan diperkenalkan dengan alat-alat penilaian risiko dan strategi pengelolaan yang tepat.
2. Program rehabilitasi dan reintegrasi sosial: Petugas akan mempelajari pendekatan rehabilitasi yang efektif dan strategi untuk memfasilitasi reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat setelah mereka bebas. Ini termasuk program pendidikan, pelatihan kerja, konseling, dan dukungan sosial.
3. Manajemen konflik: Petugas akan dilatih dalam teknik penanganan konflik dengan narapidana dan antara narapidana itu sendiri. Mereka akan mempelajari strategi komunikasi yang efektif, negosiasi, dan mediasi untuk mengurangi potensi konflik di dalam lapas.
4. Keamanan lapas: Pelatihan ini juga akan mencakup aspek keamanan penjara, termasuk pengawasan, patroli, pengendalian akses, dan penanganan situasi darurat. Petugas akan dilatih dalam protokol keamanan dan prosedur penegakan disiplin.
“Pelatihan teknik khusus dalam bidang pemasyarakatan di Lapas bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme petugas lapas dan memastikan bahwa mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka dengan baik. Dengan demikian, diharapkan bahwa pelatihan ini akan berkontribusi pada peningkatan pengelolaan narapidana, pemulihan sosial, dan keamanan di dalam lapas." (Humas Elkapur)